Malam itu juga, Clinton berpidato selama empat menit dan ditayangkan di televisi untuk mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan yang tak pantas dengan Lewinsky.
Pada 9 September 1998, Kenneth Starr menyerahkan laporannya dengan 18 kotak dokumen pendukung ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dua hari kemudian, laporan itu dirilis ke publik. Dalam laporannya, Starr menguraikan sejumlah kasus untuk mendukung pemakzulan Clinton.
Di antara kasus-kasus tersebut adalah sumpah palsu, penghalang keadilan, perusakan saksi, penyalahgunaan kekuasaan, dan memberikan rincian eksplisit tentang hubungan seksual antara presiden dengan Lewinsky.
Pada 11 Desember 1998, Komite Kehakiman DPR menyetujui tiga pasal pemakzulan.
DPR resmi memecat Clinton dari jabatannya sebagai Presiden Amerika Serikat pada 19 Desember 1998.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini dalam Sejarah: Presiden ke-42 AS Bill Clinton Dimakzulkan"