"Tanggapan saya kaget dan tidak percaya aja. Saya bertanya-tanya, apakah inisial FNJ ini benar dia," kata Baets dari Baetz Manajemen, ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (12/12/2018) malam.
Baets juga menjelaskan bahwa sebenarnya Faye sudah tidak bernaung di bawah manajemennya sejak 2014.
Namun Baets cukup mengenal sosok Faye, ketika itu usianya baru 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
"Dia tuh anaknya polos banget. Masang alis aja enggak bisa," ungkap Baets.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Wawan terlibat pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Nugraha, mengatakan Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.
"(Terdakwa) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Budi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Source | : | Tribunnews.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar