Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Faye Nicole menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Artis berusia 20 tahun itu pernah kepergok plesiran bersama Wawan di sebuah hotel di Bandung.
Padahal Wawan masih berstatus sebagai tahanan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Namun, Wawan nyatanya bisa seenaknya keluar masuk penjara.
Usut punya usut, Wawan memberi uang sogokan kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein yang kini jadi terdakwa.
Wawan awalnya menggunakan izin berobat untuk check in alias 'ngamar' di sebuah hotel bersama Faye.
Wawan sendiri sudah beristrikan Airin Rachmi Diany, Wali Kota aktif di Tangerang Selatan.
Faye pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (18/12/2019).
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Faye dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar lapas.
Baca Juga: Mau Dijadikan Istri oleh Duda Anak 2, Penyanyi Ini Ungkap Alasannya Jatuh Cinta: Karena Dia Antik!
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana, warga binaan Lapas Sukamiskin)," kata Yuyuk dalam keterangannya.
Namun, Faye mangkir panggilan KPK tersebut.
Perwakilan manajemen artis yang mengatur jadwal pekerjaan Faye mengaku tidak mengetahui agenda pemeriksaan di KPK.
Baca Juga: Ini Kata Psikolog Soal Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan Selingkuh
"Sampai hari ini saya konfirmasi, belum ada surat panggilan (KPK) yang masuk ke manajemen Faye (Nicole)," kata perwakilan manajemen Faye Nicole, seperti dikutip dari Warta Kota, Rabu.
Dara bernama lengkap Faye Nicole Jones itu tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena berada di Bandung, Jawa Barat.
"Dia (Faye Nicole) tidak kabur dari panggilan karena masih kuliah di Bandung," ujarnya.
Baca Juga: Artis FYN Kepergok Ngamar Bareng Wawan, Manajemen : Dia Polos Banget, Masang Alis Aja Nggak Bisa
Sebelumnya, pemilik manajemen kaget mendengar kabar skandalFayedengan suami pejabat ini.
"Tanggapan saya kaget dan tidak percaya aja. Saya bertanya-tanya, apakah inisial FNJ ini benar dia," kata Baets dari Baetz Manajemen, ketika dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (12/12/2018) malam.
Baets juga menjelaskan bahwa sebenarnya Faye sudah tidak bernaung di bawah manajemennya sejak 2014.
Namun Baets cukup mengenal sosok Faye, ketika itu usianya baru 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.
"Dia tuh anaknya polos banget. Masang alis aja enggak bisa," ungkap Baets.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Wawan terlibat pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Nugraha, mengatakan Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.
"(Terdakwa) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Budi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Wawan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Artis yang Bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Hotel
Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
Baca Juga: Ternyata Benar, KPK Sudah Punya Bukti Tubagus Chaeri Wardana alia Wawan Ada di Dua Hotel
JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
(*)