EW sempat dirawat di Puskesmas.
Pelapor TR (43) yang masih keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto guna pengusutan lebih lanjut.
Namun ternyata, sebelum diamankan kepolisian, massa yang geram mengahajar DI lebih dulu.
Tersangka babak belur dan sempat dirawat, sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Tebo, sekitar pukul 06.00 WIB.
Beberapa saat kemudian, jenazah DI dijemput pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng membenarkan informasi tersebut.
Polisi menerima laporan dengan Nomor : LP / B - 09 / XII / 2019/ Polda Jambi / Res Tebo / Sek VII Koto, tanggal 18 Desember 2019.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019).
Nahas, tersangka tertangkap dan langsung dihajar massa.
Polisi yang datang ke lokasi sempat mengamankan tersangka dan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun akhirnya DI mengembuskan napas terakhir, Kamis (19/12/2019) pagi.