Beberapa saat kemudian, jenazah DI dijemput pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng membenarkan informasi tersebut.
Polisi menerima laporan dengan Nomor : LP / B - 09 / XII / 2019/ Polda Jambi / Res Tebo / Sek VII Koto, tanggal 18 Desember 2019.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019).
Nahas, tersangka tertangkap dan langsung dihajar massa.
Polisi yang datang ke lokasi sempat mengamankan tersangka dan membawanya ke puskesmas terdekat. Namun akhirnya DI mengembuskan napas terakhir, Kamis (19/12/2019) pagi.
Plt Kepala Desa setempat Yazid menyebut, tersangka sempat dirujuk ke RSUD Tebo sebelum mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 06.00 WIB.
Tidak lama kemdian, jenazah langsung dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan di rumah duka.(*)
Komentar