Karena sebelumnya, para calon pasti sudah mempersiapkan serapi mungkin daftar silsilah keluarganya. Sehingga tidafe ada alasan lagi, untuk menolak permohonan yang diajukan.
Sebuah ketentuan yang diadakan, jika nama asli pemohon masih berbau “asing", hanya daftar pengesahan keturunan diberikan. Tentang gelar “Raden", tidak ikut diberfkan. Namun seandainya pemohon sukarela mau mengubah namanya menjadi nama Jawa, langsung “Raden" bisa dituliskan dimuka nama tersebut.
Bagaimanapun juga, ketentuan di atas berlaku secara luwes. Untuk nama calon bangsawan yang berasal dari bahasa Arab, gelar “Raden" tetap diberikan. Begitu juga dengan beberapa pemohon yang memeluk agama Kristen, lengkap dimuka nama pemandiannya, ditaruhkan gelar kebangsawanan yang telah disahkan pemakaiannya.
Yang sulit hanyalah, menuliskan nama-nama “asing" termaksud dengan huruf Jawa. Karena adanya perbedaan ejaan dan terbatasnya abjad huruf Jawa. Alhasil, dalam hal ini, akhirnya terpulang kepada para pemilik nama itu sendiri.
Disamping, tentu saja, bagi orang lain. Mau tidak mereka memanggil nama rekannya, dengan sebutan “Raden". Jika orang lain berkenan, berhasillah mereka dalam usahanya memperoleh gelar kebangsawanan.
Tetapi jika orang lain tetap juga memanggil dengan nama aslinya ketika dilahirkan, ini memang resiko yang harus ditanggung oleh para bangsawan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Setiap Orang Bisa Memiliki Gelar Raden, yang Penting Bawa Urutan Silsilah Keluarga.
(*)