"Kominfo telah mengirimkan surat elektronik kepada pengelola situs Pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kominfo pada situs tersebut."
Situs pornografi Pornhub sudah diblokir pemerintah sejak 2017 lalu karena memuat konten yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Hingga November 2019, kementerian sudah memblokir lebih 1,5 juta situs dan akun media sosial yang memuat pornografi.
(*)