Gridhot.ID -Polisi telah mengungkap peran dua pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut dua pelaku yang berinisial RB dan RM memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Selain itu, polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," tuturnya.
Adapun RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Argo mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan.Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo
Sementara, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan penangkapan dua pelaku penyiraman air keras Novel diharap tidak menyisakan persoalan baru.
Ombudsman meminta kepolisian menertibkan proses administrasi terhadap penangkapan dua tersangka itu.
Baca Juga: Dibocorkan IPW, 2 Penyerang Novel Baswedan Anggota Brimob, Pelaku Siram Air Keras dengan Alasan Ini
"Misalnya pelaku sudah terungkap, lalu pengacaranya menggugat karena ternyata yang menangkap tanpa dapat surat tugas," ujar Adrianus kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) malam.
"Atau ternyata orang yang menyidik bukan penyidik, atau dia (pelaku) ditangkap oleh penyidik yang bukan dari bagian tupoksi. Nah inilah hal yang bersifat administrasi," lanjut dia.
Hal-hal seperti ini, lanjut Adrianus, berpotensi menjadi sasaran praperadilan atau dipersoalkan pada kemudian hari.
Ombudsman khawatir hal ini bisa menghalangi langkah selanjutnya dalam mengungkap dalam penyerangan Novel.
"Kami dukung langkah kepolisian sekarang, tapi kami harap proses dalam penangkapan dua tersangka ini benar, clear dan tak bisa dipersoalkan," tegas Adrianus.
Sebab, dalam proses penanganan sebelumnya, Ombudsman mencatat adanya maladministrasi ringan oleh kepolisian.
Salah satunya yakni soal penundaan penanganan perkara dalam waktu yang lama.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah dan sempat menjalani operasi mata di Singapura.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Peran RM Kendarai Motor, RB Siram Air Keras ke Novel Baswedan, Ombudsman: Jangan Sisakan Persoalan."
(*)