Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.
Sehingga korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.
Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dua Gadis Belia
M alias Pakde, tewas usai merelai pertengkaran dia wanita di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, tersangka masih gadis belia berusia 18 tahun berinisial AT alias Nisa (18).
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar