Gridhot.ID - Seorang Pria di Riau dikabarkan bernasib naas saat berusaha melerai sebuah pertengkaran.
Pria berinisial M alias Pakde yang memiliki niat baik justru berujung maut.
Dikabarkan Pakde meninggal setelah berusaha melerai pertengkaran antara dua wanita berinisial AT alias Nisa dengan Devi di sebuah warung.
Pakde meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka robek di leher terkena lemparan pecahan botol.
Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi sekitar 01.30 WIB di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).
Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.
"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).
Namun, tak berselang lama keributan antar keduanya kembali terjadi.
AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.
Tersangka kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.
Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.
"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri.
Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim.
Melihat kejadian itu, tersangka dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.
Sehingga korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.
Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dua Gadis Belia
M alias Pakde, tewas usai merelai pertengkaran dia wanita di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, tersangka masih gadis belia berusia 18 tahun berinisial AT alias Nisa (18).
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim pada wartawan di Polres Pelalawan, Jumat (27/12/2019).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban melihat tersangka beradu mulut dengan temannya bernama Devi.
"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," sebut Hasyim.
Akan tetapi, lanjut dia, tak lama berselang pertengkaran tersangka dengan temannya kembali berlanjut.
Tersangka kemudian mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol lalu dipecahkan ke tiang warung tuak.
Setelah itu, tersangka mengambil pecahan botol dan naik ke atas meja ingin melemparkan ke arah temannya.
Namun, korban yang berusaha melerai terkena lemparan pecahan botol dari tersangka tersebut.
"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim.
Tersangka dan pengunjung warung tuak lainnya sempat menolong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Namun, setibanya di rumah sakit korban akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
"Melihat korban meninggal dunia, tersangka langsung melarikan diri ke rumah temannya," kata Hasyim.
Baca Juga: Dibocorkan IPW, 2 Penyerang Novel Baswedan Anggota Brimob, Pelaku Siram Air Keras dengan Alasan Ini
Petugas Polsek Pangkalan Kerinci yang mendapat laporan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan sejumlah bukti dan meminta keterangan saksi hingga menangkap pelaku di rumah sahabatnya tak jauh dari lokasi peleraian.
Hasyim menambahkan, tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Nisa dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Niat Melerai Pertengkaran 2 Wanita, Pria Ini Malah Meninggal Dunia, Begini Kronologinya"