Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Ahmad Dhani kini bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari jeruji besi.
Usai mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani akhirnya dibebaskan pada Senin pagi (30/12/2019).
Dikutip dari Kompas, Ahmad Dhani telah setahun berada di penjara atas kasus ujaran kebencian sejak 28 Januari 2019.
Kebebasan suami Mulan Jameela ini setelah masa hukumannya dipotong remisi.
Meski baru saja bebas, Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE.
"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.
Sebagaimana diketahui, pentolan grup band Dewa 18 itu terjerat dua kasus pidana.
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar