Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017.
Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman Dhani menjadi satu tahun.
Hari ini Dhani pun bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.
"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade.
Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE.
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog saat menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.