Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Ahmad Dhani kini bisa menghirup udara bebas setelah keluar dari jeruji besi.
Usai mendekam diLP Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani akhirnya dibebaskan pada Senin pagi (30/12/2019).
Dikutip dari Kompas,Ahmad Dhani telah setahun berada di penjara atas kasus ujaran kebencian sejak 28 Januari 2019.
Kebebasan suami Mulan Jameela ini setelah masa hukumannya dipotong remisi.
Meski baru saja bebas, Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE.
"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.
Sebagaimana diketahui, pentolan grup band Dewa 18 itu terjerat dua kasus pidana.
Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017.
Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman Dhani menjadi satu tahun.
Hari ini Dhani pun bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.
"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade.
Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE.
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog saat menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.
Ade mengatakan bahwa Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020.
"Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.
Dhani pun langsung menaiki mobil unimog atau pick up besar setelah bebas dari LP Cipinang.
Dengan unimog tersebut, Dhani akan menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dhani juga didampingi istrinya, Mulan Jameela, serta ketiga anaknya Al, El, dan Dul saat menaiki mobil tersebut.
Sayang, Dhani hanya akan menjawab segala bentuk pertanyaan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kebebasannya.
"Nanti di rumah," ujar Dhani.
Kepulangan pentolan band Dewa 19 ini juga diiringi puluhan pengikutnya menuju ke kediamannya.
(*)