Kapal dari Tiongkok kepergok menangkap ikan secara ilegal di wilayah ZEE Indonesia di laut Natuna Utara.
Pelanggaran ini pun membuat pemerintah Indonesia menyampaikan protes keras kepada China atas pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Tiongkok di perairan Natuna sekaligus pelanggaran zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Melansir dari Komtan.co.id, Kementerian Luar Negeri mengambil tindakan tegas untuk memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta.
"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memanggil Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," sebut Kemenlu dalam pernyataan tertulis, Senin (30/12/2019).
Hasil rapat antarkementerian di Kemenlu, Senin (30/12/2019), mengkonfirmasi terjadi pelanggaran ZEE Indonesia termasuk kegiatan ilegal fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna.
Namun, dari hasil rapat tersebut, Kemenlu tak menyebutkan kapan pelanggaran itu terjadi.
Kemenlu menegaskan, ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan Konvrensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar