Negara China masuk dalam perjanjian ini.
Maka dari itu sudah sepantasnya dan menjadi kewajiban untuk menghormatinya.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Tiongkok. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line Tiongkok karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," tegas Kemenlu.
Laporan Kemenlu pun akan disampaikan oleh Dubes China ke Beijing.
"Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik," ujar Kemenlu.
Selain itu, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna memastikan penegakan hukum di ZEE Indonesia.(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar