Ia membenarkan beberapa dari 13 sungai di Jakarta menjadi wewenang Pemerintah Pusat seperti Ciliwung dan Pesanggrahan.
Namun, proses normalisasi menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.
Saat Pemerintah Pusat memasang beton di kiri kanan Sungai Ciliwung, Pemprov DKI harus ikut bertanggung jawab khususnya untuk membebaskan lahan dan merelokasi warga terdampak normalisasi.
Saat ini, dari 33 kilometer yang menjadi proyek normalisasi pasca banjir yang lalu baru 16 kilometer saja yang bisa dikerjakan oleh Pemerintah Pusat.
"Sehebat apapun Pemerintah Pusat membantu, tetap peran pemerintah daerah menentukan sekali khususnya untuk relokasi dan pemindahan warga yang terdampak lahan normalisasi," terang Firdaus.
Ketika disinggung apakah langkah Anies benar yang mengatakan kunci mengatasi banjir adalah tergantung penanganan di hulu, Firdaus meluruskan.
"Tidak, salah. Gubernur Anies salah. Di hulu Pemerintah Pusat sedang kerjakan bersama Pemerintah Jawa Barat. Itu sedang kita kerjakan (membangun bendungan, red)."
Ia melanjutkan, pembangunan bendungan di hulu memang belum selesai, tapi kalau Pemprov DKI Jakarta bisa menormalisasi saluran, air tidak akan parkir kemana-mana.
Akhirnya bisa mengalir ke hilir.