Pasalnya, kasus-kasus tersebut akan diselesaikan di bawah undang-undang kebangkrutan baru yang diperkenalkan pada tahun 2018 sebagai bagian dari reformasi yang bertujuan membuat kerajaan lebih ramah bagi investor.
Pengadilan Komersial Dammam pekan lalu menyetujui lebih dari US$ 7 miliar pengajuan utang terhadap AHAB (Ahmad Hamad Algosaibi dan Bros.) dari hampir US$ 12 miliar total klaim yang terdaftar, menurut salah satu dokumen yang dilihat oleh Reuters.
Pada bulan Desember pengadilan menyetujui sekitar US$ 6,5 miliar klaim terhadap Sanea dan Saad dari hampir US$ 18 miliar klaim yang terdaftar, tidak termasuk yang diajukan oleh karyawan grup, menurut dokumen terpisah.
Simon Charlton, kepala restrukturisasi di AHAB, mengkonfirmasi persetujuan klaim terhadap perusahaan.
"Wali amanat telah meminta izin pengadilan untuk membentuk komite kreditur dan kami berharap bahwa kita dapat membentuk komite dengan cepat dan kemudian menyelesaikan proposal dengan target untuk mendapatkan suara kreditor pada proposal yang dapat diajukan ke pengadilan untuk diratifikasi dalam 90 hari," katanya kepada Reuters.
Perwakilan hukum untuk Saad Group dan Sanea tidak segera menanggapi pernyataan dari Reuters. Kantor media pemerintah Saudi juga tidak segera menanggapi.
Tuntutan kreditor yang disetujui sekarang akan dimasukkan dalam proposal restrukturisasi yang akan diserahkan oleh debitur dan perwakilan pemberi pinjaman masing-masing ke pengadilan.
Dokumen yang sama juga menunjukkan, pengadilan menyetujui klaim dari lebih dari 70 lembaga keuangan dalam kasus AHAB, termasuk bank Saudi dan regional, dan pemberi pinjaman internasional seperti BNP Paribas, Deutsche Bank, HSBC dan JPMorgan.
Tetapi, pengadilan menolak dua dari empat klaim oleh The International Bank Corporation (TIBC), sebuah bank Bahrain yang memiliki sekitar US$ 3 miliar dalam klaim terhadap AHAB. Dijelaskan, TIBC telah menghimpun dana di pasar internasional, kemudian mentransfer dananya ke AHAB.
Baca Juga: Cium Gelagat Aneh Teddy Saat Kematian Lina, Ibu Mertua: Kita Tidak Boleh Melihat Wajah...