Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat sekelompok masyarakat korban banjir yang melanda ibu kota pada awal tahun 2020.
Para korban bahkan sudah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir dari PMJNews, perwakilan tim advokasi banjir, Azas Tigor Nainggolan menyebut ada indikasi Anies Baswedan melanggar hukum.
Menurut Azas, hal itu karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir.
"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," ungkap Azas di Jakarta, Senin (13/1/2020).
"Kewajiban hukumnya, harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi (pada awal Januari lalu)," sambungnya.
Azas mengatakan, jumlah warga yang ikut serta dalam gugatan class action ini terverifikasi mencapai 243 warga Jakarta.
Jumlah itu mewakili lima wilayah Jakarta.
Menurut dia, akibat banjir warga pun menanggung kerugian. Ia memprediksi mencapai Rp42,3 miliar.