"Kurang lebih ini ada 243 warga korban banjir Jakarta. Ya di lima wilayah, kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," kata Azas.
Sementara, tim advokasi banjir Jakarta Alvon Kurnia Palma mengatakan gugatan kelompok oleh 243 warga terhadap Anies sama sekali tidak memiliki muatan politis.
"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Kenapa gugatan ini dianggap sebagai sikap politik? Ini kan hak warga negara. Hak- hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon seperti dikutip dari Antara, Senin (13/1/2020).
Warga yang ikut dalam gugatan bersama tim advokasi Banjir Jakarta dinilai telah dirugikan baik dari segi materiil maupun imateriil.
Banjir setinggi 1,5 meter menggenangi sejumlah RT di Kampung Makasar, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020).
"Ada macam- macam kerugian. Baik dari barang, rumah, lalu secara imateriil masyarakat, jadi tidak bisa kemana-mana. Ini yang dicari kompensasi," kata Azas.
Azas mengatakan gugatan terhadap Anies Baswedan karena dianggap lalai dalam penanggulangan banjir yang seharusnya sudah diprediksi oleh pemerintah.
"Karena banjir itu produk manusia, artinya bisa dikontrol dan diprediksi. Ya kalau terjadi kerugian dalam banjir, ya itu berarti ada kesalahan pemerintah," kata Azas.
Gugatan class action yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta ini berlandaskan Undang Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.