Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya, mengatakan itu adalah hal yang biasa.
"Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih," kata Yayan di Balai Kota Jakarta.
Yayan mengatakan dalam menghadapi gugatan tersebut, dirinya sudah mempersiapkan tenaga hukum internal dengan opsi penggunaan tenaga ahli.
"Kami sudah siapkan tim hukum dari dalam, kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli, ahli apa yang kami perlukan nanti akan dipanggil," ujar Yayan.
Pemanggilan tim ahli tersebut, kata Yayan, tergantung substansi kebutuhannya yang disesuaikan dengan gugatan 'class action' yang diajukan masyarakat.
"Kalau kaya hukum acaranya nanti kami sudah menguasai, kalau ada substansi-substansi, kita lihat dulu gugatannya, nanti akan dikaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa dan perlu ahli di bidang apa," ucap Yayan.
Sebelumnya, Anies meminta seluruh jajarannya di Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mencari kabing hitam atas terjadinya banjir di wilayahnya.
"Saya sampaikan kepada seluruh jajaran tidak ada saling menyalahkan pada fase ini," kata Anies dikutip dari YouTube KOMPASTV, Rabu (1/1/2020).
"Tidak usah menyalahkan hujan, menyalahkan orang dalam fase ini. Pastikan seluruh warga Jakarta terselamatkan," tegasnya.