Laporan Wartawan Gridhot.ID. Candra Mega
Gridhot.ID - Raja Keraton Agung Sejagat, Sinuhun Toto Santosa dan istrinya Fanni Aminadia diciduk polisi, Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB.
Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu dikonfirmasi Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.
"Memang benar, raja dan isteri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," ujar Gasim, Selasa (14/1/2020).
Keduanya dibawa ke Mapolres Purworejo karena diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat.
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).
Berdasar pasal tersebut, Toto dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menangkap Toto dan Fanni, polisi juga menyita sejumlah dokumen dari tangan mereka.
Source | : | Kompas.com,Intisari Online |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar