Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukumannya bisa 15 tahun lebih atas perbuatannya itu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ayah di Tasikmalaya Cabuli Putri Kandungnya hingga Melahirkan"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar