"Diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto melalui rilis yang diterima, Jumat (17/1/2020).
Paruru resmi ditahan terhitung sejak Rabu (15/1/2020) Liliek menjelaskan, penahanan Paruru dilakukan setelah penyidik memeriksa Paruru dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Paruru memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka.
"Selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya,” ucap Liliek.
Bohongi polisi dirinya sakit
Paruru saat dalam tahanan sempat membohongi petugas dengan alasan sakit hingga meronta-ronta.
Polisi membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar