Gridhot.ID -Belakangan ini kasus penipuan berkedok aliran kepercayaan yang cenderung sesat marak di tengah masyarakat.
Baru-baru ini polisi berhasil mengamankan seorang pria diKabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pasalnya pria tersebutmengaku sebagai nabi terakhir.
Pria ini diketahui bernama Paruru Daeng Tau.
Paruru yang juga pimpinan organisasi Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja, dinilai selama ini meresahkan warga muslim Toraja karena ajaran yang dianut sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran Islam.
Kini, Paruru ditahan di Rutan Polres Tana Toraja.
“Paruru Daeng Tau ditahan di Rutan Polres Tana Toraja dengan status tersangka.
"Diduga telah melakukan pelanggaran pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto melalui rilis yang diterima, Jumat (17/1/2020).
Paruru resmi ditahan terhitung sejak Rabu (15/1/2020) Liliek menjelaskan, penahanan Paruru dilakukan setelah penyidik memeriksa Paruru dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Paruru memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka.
"Selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya,” ucap Liliek.
Bohongi polisi dirinya sakit
Paruru saat dalam tahanan sempat membohongi petugas dengan alasan sakit hingga meronta-ronta.
Polisi membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Namun, saat tiba di rumah sakit dan usai diperiksa dokter, ternyata ia berbohong.
"Dokter mengatakan bahwa Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong.
"Hari ini kondisinya juga sehat,” ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin.
Sebelumnya, Kelompok organisasi LPAAP memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai home base.
Para pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Daeng Tau.
Ketua MUI Tana Toraja KH Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.
Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek dan setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.
Kepala Seksi Bimas Islam H Tamrin Lodo mengirim surat kepada MUI Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.
MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat itu.
Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Di antaranya, LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari.
Menurut Zainal, berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.
Dilaporkan penistaan agama
MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.
Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Di Dusun Mambura terdapat delapan kepala keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.
“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Gowa Mengaku Nabi Terakhir, Sebut Puasa dan Shalat Tak Wajib, Cukup Sembahyang 2 Kali Sehari"