“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.
Dilaporkan penistaan agama
MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.
Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.
Di Dusun Mambura terdapat delapan kepala keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.
“Karena laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Gowa Mengaku Nabi Terakhir, Sebut Puasa dan Shalat Tak Wajib, Cukup Sembahyang 2 Kali Sehari"