Kepala Seksi Bimas Islam H Tamrin Lodo mengirim surat kepada MUI Kabupaten Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.
MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat itu.
Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Di antaranya, LPAAP mengajarkan bahwa shalat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP.
Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari.
Menurut Zainal, berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar