Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngaku Optimis Bisa Bayar Utang, BPJS Bebankan Bayi Baru Lahir untuk Wajib Ikut Iuran, Kenaikan Tarif Seakan Masih Kurang

None - Minggu, 19 Januari 2020 | 06:13
ilustrasi
via Kompas.com dan Intisari

ilustrasi

Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS Kesehatan.

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Waduh! Bayi Baru Lahir Sudah Harus Tanggung Utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit: 'Bagi Bayi Baru Lahir Iurannya Sejak Bayi Dilahirkan,' Ini Penjelasannya.

(*)

Source : intisari

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x