Berikut detail kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (mandiri) BPJS Kesehatan.
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul Waduh! Bayi Baru Lahir Sudah Harus Tanggung Utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit: 'Bagi Bayi Baru Lahir Iurannya Sejak Bayi Dilahirkan,' Ini Penjelasannya.
(*)