Sementara itu, dengan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan yakin bisa melunasi hutang-hutangnya ke rumah sakit pada tahun ini.
Dilansir dari kanal YouTube Tvonenews, Senin (6/1/2020), total hutang BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yakni Rp 14 triliun per tahun 2019.
Sebelumnya, pelunasan hutang BPJS Kesehatan ke rumah sakit mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Namun, tahun ini, BPJS Keseheatan optimis akan melunasi hutangnya sendiri tanpa bantuan pemerintah.
Lebih jauh, dilansir Kompas.com, setelah beredar kabar iuran BPJS naik pada 2020, sejak November-Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.
Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II, dan di kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen turun ke kelas III.
Menurut Iqbal Anas Ma'ruf, peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas BPJS Kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan bayar peserta dengan besaran iuran.
"Mengubah kelas itu dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin dan program ini bisa sustain dan dapat diakses oleh masyarakat seperti itu diperbolehkan," ujar Iqbal Anas Ma'ruf.
Baca Juga: Mangkir Saat Dipanggil Polisi, Siwi Widi Pamer Foto Ini, Kondisi Ibunya Dijadikan Alasan