Menurut Askolani, kenaikan iuran peserta mulai pada tahun ini sudah mencukupi biaya operasional dari BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu tambahan dari alokasi yang ditetapkan.
"Mengenai BPJS, pada 2020 sesuai kebijakan penyesuaian tarif penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk PBI. Sementara, total belanja JKN mencapai Rp 40 triliun lebih," katanya.
Selain itu, Askolani menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki pelayanan dari BPJS Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan.
"Kebijakannya lakukan perbaikan kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan perbaiki layanan kesehatan," katanya.
BPJS Optimis Bisa Bayar Hutang
BPJS Kesehatan Optimis bisa melunasi hutang ke rumah sakit.
Melansir Tribunnews.com, kenaikan iuran dilakukan untuk memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini mengalami defisit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, keputusan untuk menaikkan iuran merupakan hasil dari perhitungan para ahli.
"Jangan ragu iuran (BPPJS Kesehatan) naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hati oleh para ahli," ujar Iqbal Anas Ma'ruf dikutip dari Kompas.com.