Padahal, muatan itu dikirim oleh Petronas dan dimiliki Schlumberger yang bertanggung jawab untuk mengurus impor muatan tersebut.
Akibatnya, kapal berikut awak dan mobil tangki yang melakukan bongkar muat di pelabuhan, ditahan.
Kapten kapal juga diamankan dan belakangan dijadikan tersangka, dan ditetapkan sebagai tahanan kota dengan jaminan dari perusahaan.
"Lelah dijadikan tersangka, capek menunggu proses hukum berjalan. Waktu serasa berjalan sangat lama."
"Niat tulus bekerja, kontrak jelas, dan saya bukan penyelundup. Saya tidak bersalah dalam kasus ini," katanya.
Sugeng yang kini menjadi tahanan kota di Ranong, Thailand pun meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi.
Saat ini, Sugeng menunggu proses persidangan dan mengharapkan perhatian Jokowi dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terhadap kasusnya.
Presiden Jokowi meninjau kawasan perairan Laut Natuna dari atas KRI Imam Bonjol
"Sudah satu tahun lebih saya ditahan di Ranong padahal seluruh dokumen kargo resmi dan lengkap."