"Saya berharap Bapak Presiden Jokowi dapat membantu," kata Sugeng.
Sebagai tahanan kota, Sugeng tentu tak bisa keluar dari batas wilayah yang ditetapkan.
Paspornya disita dan Sugeng tak diizinkan keluar dari negara Thailand.
Sugeng bahkan tidak diizinkan melayat ketika ayahnya meninggal dunia pada September 2019 lalu.
Rencana Sugeng unuk melaksanakan ibadah umrah tahun 2019 juga gagal.
Sebagai pekerja migran profesional Indonesia, Sugeng harusnya dilindungi negara sesuai amanat pasal 21 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 21 UU 18/2017 mengatur tentang pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian, sesuai hukum negara setempat.
Dalam situasi ini, Sugeng bersyukur sebab perusahaan pemilik kapal tetap menunjukkan kepedulian, termasuk memberikan gaji rutin dan penginapan selama di Thailand.
Itulah yang menjadi penopang kehidupan istri dan keempat anaknya yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.