Sebagai pekerja migran profesional Indonesia, Sugeng harusnya dilindungi negara sesuai amanat pasal 21 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 21 UU 18/2017 mengatur tentang pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwalian, sesuai hukum negara setempat.
Dalam situasi ini, Sugeng bersyukur sebab perusahaan pemilik kapal tetap menunjukkan kepedulian, termasuk memberikan gaji rutin dan penginapan selama di Thailand.
Itulah yang menjadi penopang kehidupan istri dan keempat anaknya yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
Pihak perusahaan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk melepaskan Sugeng dari kerumitan hukum ini.
Tim legal di Thailand berupaya menjelaskan posisi Sugeng dan mengambil langkah-langkah penting, membantah semua tuduhan, serta menegaskan ia tidak bersalah dalam perkara ini.
Selama 23 tahun jadi pelaut, Sugeng memahami semua proses pengiriman kargo kapal ke berbagai negara.
Source | : | ANTARA,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar