Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pukuli Istri Pakai Helm Sampai Tewas, Suami di Muara Enim Ini Ternyata Kepergok Teleponan dengan Wanita Idaman Lain Saat Dirumah

None - Kamis, 06 Februari 2020 | 18:13
Tersangka Yedi Mulyadi (44) pelaku pembunuhan terhadap istrinya Yulinda dibawa ke Mapolsek Gunung Megang usai diamankan polisi dari Satreskirm Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang
AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG

Tersangka Yedi Mulyadi (44) pelaku pembunuhan terhadap istrinya Yulinda dibawa ke Mapolsek Gunung Megang usai diamankan polisi dari Satreskirm Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang

“Saya menyesal pak,” katanya sembari menunduk.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian mengatakan, Yedi ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari kakak korban bernama Aspawi.

Mendapat laporan itu, kata Dwi, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa ada tindak kekerasan terhadap kematian Yulinda.

Baca Juga: Pernah Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor di Pagi Hari, 2 Mahasiswa Ini Balik Gugat UU Lalu Lintas Tak Menindak Lampu Mati di Motor Jokowi Saat Berkendara: Hukum Harusnya Tak Pandang Bulu!

Berdasarkan fakta tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yedi.

Dwi menjelaskan, kejadian ini sendiri berawal saat pelaku pulang dari kerja di Sekayu, Sumsel, selama tiga minggu.

"Saat di rumah ada telepon yang ternyata dari wanita idaman lain (WIL) pelaku," kata Dwi, Rabu (5/1/2020).

Saat ada telepon tersebut, istri korban pun marah sehingga terjadi cekcok mulut, saat itu istrinya mengatakan "jika tidak ingat anak-anak ingat sudah lama ia minta cerai".

Baca Juga: Pelaku Berhasil Diamankan dan Terancam Hukuman Penjara, Risma Beberkan Alasan Laporkan Akun Facebook yang Diduga Menghina Dirinya: Saya Nggak Pengin Orangtua Saya Direndahkan!

"Perkataan itulah membuat pelaku emosi hingga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban istrinya tewas," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, kata Dwi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut korban, cincin pelaku yang dikenakannya, dan helm yang digunakan untuk memukul korban.

Atas perbuatannya Yedi terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Source :TribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x