Perkumpulan itu berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai salinan akta nomor 02 tanggal 13 Juli 2016 yang diusulkan notaris Abdul Rafi'i di Kota Samarinda.
SK itu ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris.
Dokumen lain, nama Iansyahrechza juga tercatat sebagai Ketua Lembaga Adat Besar Kaltim periode 2011-2016 berdasarkan surat keterangan Kesbangpol Kaltim dengan nomor registrasi nomor 220.04.1.00.1100 sebagai organisasi masyarakat (Ormas).
Tahun 2012 Organisasi Lembaga Adat Besar Kaltim ini sempat mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Bentuk dari kerajaan hanya sebuah perkumpulan," kata Labok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Labok juga tidak setuju jika perkumpulan yang dipimpinnya disamakan dengan kerajaan fiktif seperti Sunda Empire atau King of The King dan sejenis lainnya.
Perkumpulan ini, awalnya terbentuk pada 1999 dengan nama Lembaga Dewan Adat Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman.
Kemudian, pada 2001 diadakan upacara adat Mulawarman dan diresmikan Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman.
Lembaga itu menopang Kerajaan Kutai Mulawarman.