Gridhot.ID - Tohab Silaban (TS), pengemudi mobil Toyota Agya yang mengajak duel dua petugas Patroli Jalan Raya (PJR) diciduk polisi.
Sebelumnya, aksi Tohab Silaban adu mulut hingga menantang duel polisi terekam kamera hingga videonya viral.
Tohal Silaban marah saat hendak ditilang di ruas Jalan Tol Angke pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2/2020).
Setelah diamankan dan diadili, TS terancam 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).
Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.
Arsya mengatakan kala itu TS berhenti di bahu jalan tol dekat gerbang tol lantaran menghindari aturan ganjil genap.
"Tersangka tersebut berhenti di bahu jalan karena ingin menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap," kata Arsya.
Saat ditegur Rudi, TS acuh dan tetap bertahan di lokasi tersebut.
"Pada saat anggota dari PJR menemui tersangka dan menyuruh jalan, tersangka bertahan ingin tetap berada di lokasi tersebut," ucap Arsya.