"Pada saat diinterview dia mengaku akhir-akhir ini mengalami permasalahan dalam kegiatan bisnisnya,"
"Sehingga ada penilangan tersebut itu menjadi beban tambahan bagi dirinya, sehingga meledak dan diarahkan kepada petugas," imbuhnya.
Arya menjelaskan saat petugas melakukan pengeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.
Terkait penggunaan narkoba, TS dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.
"Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan juga ada senjata tajam kemduian senajata sengat listrik," kata Arsya.
"Kami juga melakukan tes urine, nagatif dari jam adiktif lainnya," imbuhnya.
Kepada polisi TS mengaku membawa senjata tajam dan sengatan listrik hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.
"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.
Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.