Rudi akhinya memutuskan untuk memberikan surat tilang kepada TS.
"Kemudian sudah diberikan peringatan tersangka tetap tidak mau, sehingga dilakukan penilangan," jelas Arsya.
Tak terima ditilang, TS lantas marah dan menyerang Rudi.
"Pada saat penilangan tersebut, tersangka merasa marah sehingga tersangka, melakukan tindakan kekerasan kepada polisi yang sedang bertugas," ucap Arsya.
Arysa menegaskan bahu jalan tak boleh dipakai sebagai tempat menunggu kecuali oleh kendaraan yang mengalami masalah.
"Bahu jalan tidak boleh untuk menunggu, hanya boleh untuk kendaraan darurat," kata Arsya.
Arysa menjelaskan TS mengaku saat itu bisnis yang tengah ia jalani mengalami masalah.
Banyak pikiran akhirnya membuat emosi TS memuncak ketika Rudi menilangnnya.
"Mungkin tersangka pada saat itu sedang emosi sehingga melakukan hal tersebut," kata Arsya.