Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp 500 miliar seperti yang dijanjikan Agus.
"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata Herman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Kasus ini sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2014.
Saat itu rekan Agus, Juandy Tanumihardja sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kemudian terjadi kesepakatan damai antara pihak Agus dan Yulius.
Saat itu, Agus secara lisan berjanji akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian damai ditandatangani dan dijalankan.
Namun, pembayaran yang dijanjikan Agus tidak pernah direalisasikan hingga saat ini.
Bahkan, somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus ke polisi.
Source | : | Antara,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar