Melansir Kompas.com, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS masih dalam tahap pembahasan dengan beberapa instansi terkait.
Belum adanya kejelasan sikap pemerintah membuat nasib para WNI eks ISIS terkatung-katung.
Baca Juga: Kejam, 50 Budak Seks ISIS Dimutilasi, Kepala Mereka Dibuang ke Tong Sampah
Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah, mengatakan secara hukum dan konstitusi, pemerintah harus memulangkan para WNI eks ISIS.
"Indonesia tidak pernah mengenal lose kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan. Itu sesuai dengan konstitusi dan UU Kewarganegaraan," kata Syauqi kepada Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Akan tetapi, pemerintah harus memiliki assessment atau tolak ukur yang pas sebelum memulangkan WNI eks ISIS tersebut.
Nantinya, tolak ukur itu bisa menjadi legitimasi program apa yang harus diikuti WNI eks ISIS berdasarkan kategori ekstremis yang ditentukan.
Misalnya, pemerintah harus menyiapkan rekomendasi program bagi WNI dengan kategori ekstremis tinggi.
Meski demikian, program tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga atau kementerian, tapi melibatkan sejumlah stakeholder yang ada.
Jika memungkinkan, pemerintah juga bisa bersinergi dengan Civil Society Organization (CSO).