Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jawab Rasa Penasaran Publik, Polisi Sudah Tetapkan Sel Tahanan yang Akan di Huni Lucinta Luna, Awalnya Sempat Bingung Gara-gara Identitas Kekasih Abas di KTP dan Paspor Berbeda

Candra Mega Sari - Rabu, 12 Februari 2020 | 12:42
Lucinta Luna saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia

Lucinta Luna saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.

Polisi akan mendalami sejauh mana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan mengirimkan sampel darah dan rambut Lucinta ke laboratorium BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Parah, Suruh Istri Layani Teman-temannya Demi Uang Rp 50 Ribu, Sabik Rekam Adegan Panas Pasangannya dengan Orang Lain Sebagai Ajang Promosi

Lucinta dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UUI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Source :Kompas.comANTARA

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x