Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.
"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.
Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.
Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.
Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.
82 WNA Ditolak
Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.
Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.
Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.