Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ogah Balik Kampung, Ratusan Warga China Pilih Perpanjang Izin Tinggal di Bali, Pilih Ribet ke Kantor Imigrasi Daripada Lawan Virus Corona

None - Kamis, 13 Februari 2020 | 07:13
Turis China yang akan memasuki pesawat
Dokumen Bandara I Gusti Ngurah Rai

Turis China yang akan memasuki pesawat

Putu Suhendra mengimbau WN China di Bali untuk segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.

"Mereka (WN China) diimbau segera mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay. Selain itu juga membawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Diimbau juga mereka datang sendiri ke Kantor Imigrasi," kata Putu Suhendra.

Ia menambahkan, mereka bisa mencari kantor Imigrasi terdekat karena semua kantor Imigrasi melayani warga negara China yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Baca Juga: Blak-blakan di Depan Wijin, Gisell Ngaku Gading Marteen Diam-diam Masih Sering Nginap di Rumahnya: Gempi Happy Banget Soalnya Kalau Ketemu Bapaknya

Jika tidak segera mengajukannya dan sudah overstay, kata Putu Suhendra, mereka harus bayar denda overstay-nya dulu baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa.

Biaya denda overstay sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 adalah Rp 1 juta per hari.

82 WNA Ditolak

Baca Juga: 2 Ruas Jari Muridnya Harus Diamputasi, Kepala Sekolah SMP N 16 Malang Ini Akhirnya Dipecat, Padahal Sebelumnya Keukeh Sebut Siswanya Bukan Korban Bully

Sementara itu jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali kian bertambah setelah Permenkumham No 3 tahun 2020 diberlakukan.

Pada peraturan tersebut diatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WNA asal Tiongkok.

Putu Suhendra mengatakan, untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China sangat mudah.

Baca Juga: Terekam Kamera Muncul di Balik Jasad Korban yang Nyangkut di Pohon, Sosok Kakek Gaib di TKP Kecelakaan Maut Ini Gegerkan Warga, Benarkah Malaikat Pencabut Nyawa?

Source : Suar.grid.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x