Melansir Antara, menurut Menko PMK, anjurannya tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan keluarga miskin.
"Karena ada sikap umum, terutama di kalangan keluarga tidak mampu pasti juga mencari yang tidak mampu, yang sesama miskin mencari yang miskin dan ini membuat mata rantai kemiskinan tidak dapat diputus," kata Muhadjir.
Menurutnya, dengan adanya gerakan moral yang kaya menikahi yang miskin, harapannya cara pandang masyarakat dapat berubah dan akhirnya dapat memotong mata rantai kemiskinan.
"Tapi kan domain kawin-mengawin itu di Pak Menag, waktu itu intermezzo saya saja, 'Cobalah Pak Menag, mungkin perlu ada fatwa mbok yang kaya kawin dengan yang miskin'.
Fatwa itu bahasa Arabnya anjuran, saran, gerakan, morallah, terutama jangan terlalu straight-lah, jangan terlalu kakulah.
Seolah-olah kalau ada proses pernikahan silang secara ekonomi di masyarakat jadi sesuatu yang tidak elok, itu saja," ucap Muhadjir.
(*)
Source | : | ANTARA,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar