Ia bersama rekannya pergi menemui Ramli dengan maksud untuk menagih hutang sebanyak Rp 279 juta.
Zahidin dan Ramli bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Menurut keterangannya, Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan tulang rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.
Isral mengatakan bahwa polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan meminta keterangan korban.
"Masih dalam proses, korban pun masih di rumah sakit. Informasi yang kami dapat, dugaan soal utang piutang," tuturnya.
Melansir Kompas.com, setelah video tersebut viral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat berencana melaporkan pelaku penyebar video tersebut.
"Pemkab Aceh Barat berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Akibat penyebaran video tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik bupati dan pemerintah daerah," kata Kabag Humas Pemkab Aceh Barat Amril Nuthihar, Rabu (19/2/2020).
Ia menduga, video tersebut sengaja direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian disebar luaskan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan publik di daerah ini.