Selain di dalam rumah, ia mendapat laporan dari petugas lapangan ada barang bukti yang sama yang hendak dikirim.
"Informasi di lapangan masih ada barang bukti di luar tempat ini yang akan diedarkan. Untuk keterangan lebih akurat dan detail, akan kami sampaikan besok," ujar Arman Depari.
Dalam penggerebekan ini, ada enam orang yang diamankan.
"Ini disebut blok pemda karena di sini lahan aset milik Pemkot Bandung. Untuk luas lahannya dan mekanisme penggunaan tanahnya saya enggak tahu," ujar Lurah Cisaranten, Endah Jajang Kurnia di lokasi rumah yang digerebek, Senin (24/2/2020).
Rumah itu berada di depan pabrik jagung dan lahan kosong lainnya.
Sejumlah warga tidak mengetahui rumah itu digunakan untuk memproduksi pil PCC.
Di belakang rumah itu, ada cafe yang menjual kopi.
Source | : | TribunJabar.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar