Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pakai Modus Tawaran Hijrah, Seorang Guru SD Bawa Kabur 13 Anak Keliling ke Berbagai Daerah Tanpa Izin Orang Tua, Diancam Pidana Atas Tuduhan Penculikan

None - Selasa, 25 Februari 2020 | 06:42
ZA (26) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di Temboro, Karas, Magetan, Minggu (23/2).
surabaya.tribunnews.com/doni prasetyo

ZA (26) guru SD warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Musi Banguasin, Sumatera Selatan setelah ditangkap tim reskrim Polres Magetan di Temboro, Karas, Magetan, Minggu (23/2).

Melansir dari Surya, ia mengatakan sebelum tertangkap, pihaknya mendapat info bahwa tersangka berada di Temboro.

Baca Juga: Dimandikan Air Got oleh Warga, Bule Portugal Ini Tertangkap Basah Mesum di Rumah Janda, Bakal Jadi WNA Pertama yang Terancam Hukum Cambuk di Aceh

Sebelum sampai di Magetan, para korban telah diajak keliling ke berbagai daerah.

Adapun, modus yang digunakan tersangka untuk menarik perhatian para korban adalah mengajak untuk berhijrah.

"Modus tersangka kepada anak-anak dengan mengatakan diajak untuk hijrah atau jaulah (keliling) ke berbagai daerah," ujarnya kepada Surya, Minggu (23/2/2020).

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 83 jo pasal 76f UU RI No 33 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Pria Ngamuk Banting Motor karena Ogah Ditilang, Ternyata Alami Ini Sebelum Diberhentikan Polisi

"Ancaman pidana untuk tindakan dugaan penculikan ini paling singkat penjara selama tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 600 juta atau kurungan penjara selama 12 bulan," terangnya.

Selain itu, tersangka juga dikenai pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Dinobatkan Dalam Jajaran Anak Muda Paling Berpengaruh Versi Forbes Indonesia, Faye Hasian Ternyata Buakn Berasal dari Keluarga Sembarangan, Kakeknya Salah Satu Tangan Kanan Pemimpin Indonesia

Adapun, Polres Magetan akan menyerahkan tersangka ke Polres Banyuasin untuk dilakukan proses hukum.

Source :Sosok.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x