Rencananya akan ada 25.000 orang yang direkrut untuk mengikuti pelatihan Komcad ini.
Bondan juga menegaskan bahwa Komcad berbeda dengan wajib militer yang telah diterapkan di beberapa negara.
Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat komponen utama pertahanan, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dilansir dari Kompas.com, penggunaan Komcad dapat dilakukan ketika negara dalam keadaan darurat.
Selain itu pengerahan atau mobilisasi Komcad dapat dilakukan apabila sudah ada perintah Presiden dan persetujuan dari DPR.
"Dalam keadaan bahaya atau darurat dan itu harus dinyatakan oleh presiden dan harus disetujui oleh DPR.
Jadi penggunaannya seperti itu," kata Bondan.
"Enggak boleh (sembarangan)," imbuh dia.