Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," kata Sarinah.
Di lain sisi, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, mengatakan, pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban dalam masalah aturan kerja bagi buruh perempuan yang sedang hamil.
Aturan tersebut, menurut Simon, tertuang dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami sudah lakukan itu. Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," kata Simon ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Seperti diketahui, Pasal 72 UU 13/2003 tersebut berisi tentang larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya.
Namun, baru-baru ini sebuah unggahan di sosial media Twitter ramai diperbincangkan karena mengungkap keadaan rumah tinggal bagi para pekerja pabrik es krim tersebut.
Dilansir Gridhot dari akun Twitter @sherrrinn, pabrik es krim tersebut melakukan hal yang tidak layak terhadap buruh pekerjanya.
"Saat ini pabrik es krim AICE, PT Alpen Food Industry mempekerjakan buruh outsourcing dari Jawa Timur setelah memPHK 81 buruh anggota serikat. Dan inilah katering utk buruh outsourcing yg diklaim harga Rp.15 ribu,"cuit akun Twitter tersebut disertai sebuah foto.