Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

40 Orang Hidup Berjejal dalam Satu Rumah, Begini Kondisi Buruh Outsourcing Perusahaan Es Krim Aice yang Tengah Viral, Tak Manusiawi Hingga Tak Jarang Bekerja Tanpa Mandi

Desy Kurniasari - Minggu, 01 Maret 2020 | 17:42
Kolase foto Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry di Mojokerto, Jawa Timur dan unggahan netizen mengenai buruh pekerja di pabrik es krim Aice
Kompas.com dan Twiter/@sherrrinn

Kolase foto Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry di Mojokerto, Jawa Timur dan unggahan netizen mengenai buruh pekerja di pabrik es krim Aice

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Ratusan pekerja PT. Alpen Food Industry (PT AFI) di Bekasi, menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan.

Salah satunya ialah shift malam bagi buruh perempuan yang sedang mengandung.

Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) menuntut 22 hal.

Baca Juga: Terlanjur Bolos Kerja Demi Rayakan Hari Valentine Bersama Kekasih, Buruh Pabrik Ini Kaget Satpol PP Grebek Kamar Hotel Pesanannya: Belum Juga Mulai, Eh Sudah Diketok-ketok

Melansir Kompas.com, ke 22 hal itu berkaitan dengan masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim Aice itu.

"Sejak tahun lalu telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE," kata Sarinah, juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGBBI, Jumat (28/2/2020).

Selain itu, SGBBI juga meminta perusahaan untuk tidak mempersulit pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh perusahaan.

Baca Juga: Jauh Dari Kata Higienis, Proses Pengemasan Snack Curah Ini Bikin Muntah yang Pengen Beli, Diletakkan di Lantai dan Diinjak-injak Kaki Para Pekerjanya

SGBBI juga menemukan bukti bahwa PT AFI telah memberikan cek mundur yang kosong yang membuat para pekerja tidak bisa menikmati uang bonus.

"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang.

Source :Kompas.com Twitter

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x