Sebuah sumber resmi menyatakan, hal tersebut merupakan bagian dari tindakan pencegahan kesehatan yang direkomendasikan oleh otoritas terkait, serta bagian dari menjaga kebersihan dan mengintensifkan pekerjaan sterilisasi di dua masjid suci untuk mencegah penyebaran infeksi.
Selain itu, terungkap bahwa keputusan untuk menangguhkan umrah untuk sementara waktu bagi warga dan penduduk akan berlaku untuk semua penduduk Mekah.
Siapa saja yang mengenakan pakaian ihram, tidak akan diizinkan memasuki Masjidil Haram dan halamannya.
Dilansir Saudi Gazette, Jumat (6/3/2020) waktu Indonesia, i'tikaaf dan tidur di masjid, atau membawa makanan dan minuman di dalam masjid, sudah tidak diizinkan lagi.
Semua wadah air Zamzam akan dihentikan untuk melayani para peziarah.
Berikut keputusan otoritas Arab Saudi terkait penutupan sementara Kabah sebagaimana dirilis oleh Haramain Info.
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar