"Sebagai calon kepala daerahnya [Ibu Kota Negara baru] adalah Ahok, maka Kami katakan dan nyatakan secara tegas. Kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunnews.com.
"Ahok perlu kejelasan hukum atas masa lalunya selaku wagub dan gubernur DKI periode sebelum Anies," imbuhnya.
Ia melanjutkan, selain diduga masalah hukumnya belum selesai, Damai juga menyinggung soal status Ahok yang pernah dipenjara dalam kasus penodaan agama.
"Bahkan data tak terbantahkan salah satunya biografi Ahok, dirinya berstatus eks napi, karena fakta hukum Ahok dulu menistakan Al-Qur'an, kitab suci umat muslim, umat mayoritas negeri ini, dengan modus 'menghina' surah Al-Maidah ayat 51," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut Jokowi akan mempertimbangkan masukan semua kalangan dalam menunjuk kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.
"Biasanya Presiden menggunakan kesempatan yang berkembang, baik pro maupun kontra sebagai bahan dalam mengambil keputusan," tutur Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Menurut Arsul, adanya penolakan Ahok dari kelompok Mujahid 212 sebuah hal yang wajar, tapi ada pihak-pihak lain yang mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar