"Saya tegaskan kepada seluruh kades di Kabupaten Pekalongan untuk tidak main-main terhadap dana desa," jelas Aris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sugito terancam hukuman penjara minimal 4 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Korupsi Dana Desa Hilang Dibawa Kabur Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar